TBnews, BENGKULU UTARA – Guna menyamakan persepsi serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, telah dilaksanakan kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyikapi berbagai perubahan mendasar dalam hukum materiil dan hukum formil yang diatur dalam regulasi terbaru.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Plh. Kajari Kabupaten Bengkulu Utara Erthy Puspa Evawati Simbolon, S.H., M.H., Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Januri Surtito, S.H., Kepala Lapas Bengkulu Utara Yulian Fernando, serta para pejabat utama Polres Bengkulu Utara, pejabat Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, perwakilan Lapas, dan Kapolsek jajaran Polres Bengkulu Utara.
Dalam forum tersebut dibahas sejumlah poin penting, di antaranya perubahan mendasar dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang menuntut kerja sama lebih solid antar penegak hukum, khususnya antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam penyusunan berkas perkara. Sinergi dan persamaan persepsi dinilai menjadi kunci agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif, efisien, dan berkeadilan.
Selain itu, ditegaskan pentingnya koordinasi sejak awal penyidikan, sebagaimana prinsip KUHAP baru yang mewajibkan jaksa berkoordinasi dengan penyidik sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Langkah ini bertujuan untuk menghindari terjadinya bolak-balik berkas perkara yang berdampak pada lamanya proses hukum.

Forum ini juga membahas penerapan sanksi baru berupa hukuman kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, yang dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Selain itu, terdapat perubahan signifikan dalam pengaturan alat bukti, di mana unsur petunjuk tidak lagi dipertahankan dan digantikan dengan pertimbangan hakim serta penguatan penggunaan scientific crime investigation, seperti rekaman CCTV dan teknologi pendukung lainnya.
Peran pengadilan turut menjadi perhatian utama dalam diskusi, mengingat dalam KUHAP baru, pengadilan tidak hanya berfungsi mengadili, tetapi juga berperan sebagai penjaga due process of law melalui mekanisme penetapan yang ketat, terukur, dan berbatas waktu, guna melindungi hak asasi manusia sekaligus menjamin keadilan substantif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aturan baru, sehingga penegakan hukum dapat berjalan seragam, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.







