TBnews, BENGKULU UTARA – Polres Bengkulu Utara menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan resmi terkait kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menggemparkan warga di area tribun Alun-Alun Rajo Malin Paduko. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan pada hari ini, Jumat (10/7/2026) tepat pukul 14.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali. Dalam kesempatan tersebut, beliau didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kasi Pidum Polres Bengkulu Utara untuk memaparkan perkembangan terkini penanganan kasus yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam lalu.
Dalam paparannya, Kapolres AKBP Bakti Kautsar Ali menjelaskan bahwa insiden bermula dari perselisihan antara pelaku berinisial AP (21) dengan empat orang korban di lokasi kejadian. Pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol dan obat batuk.

”Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku telah menyerahkan diri pada Kamis (9/7/2026) dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau beserta sarungnya, serta pakaian yang dikenakan pelaku maupun korban saat peristiwa terjadi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, mengingat tindakan tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang membahayakan nyawa.
Konferensi pers ini ditutup dengan penegasan dari Kapolres mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan komitmen Polres Bengkulu Utara dalam menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.







